di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pengesahan Protocol Relating To An Amendement To The Convention On International Civil Aviation [Article 50 (a)] (Protokol Terkait Amendemen Konvensi Penerbangan Sipil Internasional [Pasal 50 (a)]))
Juga dikenal sebagai: PERPRES 46/2018 · PERPRES No. 46 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 46 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan nasional melalui sistem transportasi udara yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan memperkuat kedaulatan negara. Protokol ini dimaksudkan untuk menambah jumlah anggota Dewan ICAO dari 36 menjadi 40 negara anggota, guna memastikan keseimbangan keterwakilan dan membuka peluang bagi negara anggota untuk memperjuangkan kepentingan nasionalnya.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengesahkan Protokol terkait Amendemen Konvensi Penerbangan Sipil Internasional yang ditetapkan pada 6 Oktober 2016 di Montreal. Naskah asli Protokol dalam berbagai bahasa dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, naskah asli dalam bahasa Inggris yang digunakan.