Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 43 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 43 Tahun 2001 tentang LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 43/2001 · Perda Kabupaten Tebo No. 43 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 43 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2001Tanggal Penetapan:9 November 2001
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku10 November 2001
Tanggal Penetapan09 November 2001
Tempat PenetapanMuara Tebo

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pembentukan Lembaga-lembaga Kemasyarakatan di Desa dan ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa sesuai kebutuhan untuk memberdayakan masyarakat. Nama-nama lembaga ditetapkan dengan Peraturan Desa.
  2. Susunan organisasi Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Ketua Seksi. Susunan pengurus disesuaikan dengan kebutuhan dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
  3. Anggota pengurus terdiri dari pemuka masyarakat dengan syarat bertaqwa kepada Tuhan, setia pada Pancasila dan UUD 1945, berkelakuan baik, jujur, adil, cakap, berwibawa, penuh pengabdian, penduduk desa tetap, serta memiliki kemampuan dan kemauan untuk bekerja dan membangun.
  4. Tata cara pembentukan pengurus melalui musyawarah masyarakat, pemilihan dalam rapat khusus, dan persetujuan BPD. Teknis pembentukan dan masa bakti pengurus diatur lebih lanjut dengan Peraturan Desa.
  5. Lembaga Kemasyarakatan merupakan mitra kerja Pemerintah Desa dalam perencanaan pembangunan, menggerakkan partisipasi masyarakat, dan menumbuhkan kondisi dinamis masyarakat.
  6. Hak, wewenang, dan kewajiban Lembaga Kemasyarakatan diatur dalam Peraturan Desa.

1. Lembaga Kemasyarakatan di Desa yang sudah ada dan berperan pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini seperti LKMD, PKK dan lain-lain tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya. 2. Lembaga-lembaga Kemasyarakatan lainnya yang akan dibentuk di Desa setelah berlakunya Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan Peraturan Desa.

(-)