Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 13 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 13 Tahun 2020 tentang IZIN USAHA INDUSTRI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung Timur 13/2020 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 13 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 13 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2020Tanggal Penetapan:1 Desember 2020
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIZIN USAHA INDUSTRI
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung Timur
Tanggal Berlaku02 Desember 2020
Tanggal Penetapan01 Desember 2020
Tempat PenetapanManggar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 16 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2013 Nomor 16).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Industri (IUI) di Kabupaten Belitung Timur. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kepastian hukum dan mewujudkan tertib administrasi dalam pemberian perizinan usaha industri, serta karena Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan transparansi dan percepatan proses layanan perizinan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, seimbang, dan selaras dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup. Ruang lingkup peraturan ini meliputi IUI, izin perluasan, Online Single Submission (OSS), pelaporan, pengawasan, dan sanksi administratif.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban setiap kegiatan usaha industri untuk memiliki IUI, klasifikasi IUI (kecil dan menengah) berdasarkan jumlah tenaga kerja dan/atau nilai investasi, serta persyaratan lokasi usaha industri (diutamakan di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri). Peraturan ini juga mengatur tentang kewenangan pemberian IUI oleh Bupati atau Kepala PD yang membidangi perizinan melalui OSS.

Perusahaan Industri wajib melaksanakan kegiatan usaha sesuai IUI yang dimiliki dan menjamin keamanan serta keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, dan pengangkutan. IUI berlaku selama perusahaan melakukan kegiatan usaha Industri. Perusahaan Industri wajib melaporkan perkembangan usahanya.

1. Pelaku Usaha yang telah memiliki IUI sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dapat menotifikasikan IUI yang diterbitkan oleh laman OSS sepanjang tidak terdapat perubahan untuk kegiatan usaha Industri berdasarkan IUI yang telah dimiliki. 2. IUI yang dinotifikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan telah memenuhi seluruh Komitmen dan berlaku secara efektif pada saat penerbitannya. 3. Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, yang telah dimiliki oleh Perusahaan Industri sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan masih berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dinotifikasikan ke laman OSS. 4. Komitmen yang sudah dinotifikasikan ke laman OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diverifikasi pada saat pelaksanaan pemeriksaan lapangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Perusahaan Industri yang telah memiliki IUI dari laman OSS dan telah berlaku efektif dinyatakan tetap berlaku sepanjang perusahaan Industri yang bersangkutan masih beroperasi sesuai dengan izin yang diberikan.

1. Perusahaan Industri dikenai sanksi administratif, apabila: a. tidak memiliki IUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; b. tidak berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan (3); c. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1); dan/atau d. adanya temuan pada saat pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2). 2. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. penutupan sementara; d. pembekuan IUI; e. pencabutan IUI; dan/atau f. pembatasan penggunaan layanan SIlNas.