Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bangka Tengah Perubahan Tahun 2005 - 2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 11/2016 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2016Tanggal Penetapan:15 November 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bangka Tengah Perubahan Tahun 2005 - 2025
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku15 November 2016
Tanggal Penetapan15 November 2016
Tempat PenetapanKoba

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2005-2025.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bangka Tengah Perubahan Tahun 2005-2025. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 283 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010. RPJPD Perubahan ini memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang mengacu pada RPJP Nasional dan RPJPD Provinsi. Ketentuan substansial mencakup sistematika RPJPD Perubahan, yang terdiri dari pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, analisa isu-isu strategis daerah, visi dan misi daerah, arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah, kaidah pelaksanaan, dan penutup. Visi pembangunan adalah "BANGKA TENGAH SEJAHTERA, BERBASIS EKONOMI MASYARAKAT DAN BERKELANJUTAN". Misi pembangunan meliputi: a. mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance); b. mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing; c. mewujudkan pemerataan pembangunan yang berkeadilan; d. mewujudkan ekonomi masyarakat yang mampu berkembang dan berdaya saing; dan e. mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah diarahkan pada masing-masing misi tersebut. Program Pembangunan Daerah periode 2005-2025 dilaksanakan sesuai dengan RPJPD Perubahan dan merupakan satu kesatuan dokumen sistem perencanaan pembangunan Daerah. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD Perubahan.

(-)

(-)