Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2010 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 1/2010 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 1 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2010Tanggal Penetapan:12 Januari 2010
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku13 Januari 2010
Tanggal Penetapan12 Januari 2010
Tempat PenetapanPutussibau

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2010 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2010. *Latar Belakang dan Tujuan:* Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2010 dan telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. *Ketentuan Substansial:* APBD Tahun Anggaran 2010 ditetapkan sebesar Rp. 713.907.756.303,00, terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 636.138.715.000,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 689.649.992.551,00. Pendapatan daerah mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran, termasuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA), penyertaan modal, dan pembayaran pokok utang. Bupati berwenang menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)