Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 92 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Asian Development Bank

Juga dikenal sebagai: PP 92/2014 · PP No. 92 Tahun 2014 · PP Nomor 92 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Asian Development Bank
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Asian Development Bank (ADB) guna mempertahankan persentase modal negara dan memenuhi kewajiban keanggotaan. Penambahan modal ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014. Nilai penambahan modal sebesar Rp461.674.039.000,00, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2014. Pemerintah juga dapat melakukan pembayaran lebih akibat selisih kurs untuk memenuhi kewajiban sebesar USD 39.799.486,04. Pelaksanaan penambahan modal ini dilakukan oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)