Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 1/2010 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 1 Tahun 2010 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2010Tanggal Penetapan:28 April 2010
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku28 April 2010
Tanggal Penetapan28 April 2010
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2007 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini membentuk dana cadangan untuk membiayai Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013 karena pendanaan tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Dana cadangan ditetapkan sebesar Rp. 500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) yang akan dipenuhi selama 3 tahun anggaran, mulai dari Tahun Anggaran 2010 hingga 2012, dengan rincian yang telah ditetapkan setiap tahunnya melalui APBD. Sumber dana cadangan berasal dari penyisihan penerimaan APBD, kecuali dana alokasi khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi. Dana cadangan ditempatkan dalam rekening deposito pada Bank Pemerintah yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, dan tata cara penggunaannya akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2013 dengan memindahbukukan dana ke Rekening Kas Umum Daerah yang dialokasikan untuk penyelenggaraan pemilihan. Penatausahaan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana cadangan diperlakukan sama dengan penatausahaan pelaksanaan APBD.

(-)

(-)