di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 14/2011 · Perda Kabupaten Boyolali No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tarif pelayanan kesehatan Kelas III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan Arang Kabupaten Boyolali. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu atau miskin, dengan biaya yang memadai yang ditentukan dalam besaran tarif. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan amanat Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang menyatakan bahwa besaran tarif kelas III rumah sakit yang dikelola oleh pemerintah daerah ditetapkan dengan peraturan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai peserta program Asuransi Kesehatan (ASKES) Pegawai Negeri Sipil, Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS), Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah (JAMKESDA) dan jaminan kesehatan lainnya yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan penjamin lainnya merupakan wajib bayar yang pembayarannya melalui klaim.