Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Dewan Ketahanan Nasional Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peta Proses Bisnis di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan Setjen Wantanas 2/2022 · Peraturan Setjen Wantanas No. 2 Tahun 2022 · Peraturan Setjen Wantanas Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2022Tanggal Penetapan:25 Januari 2022
Tata Kelola Proses Bisnis

Informasi

TipePeraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
TemaPeta Proses Bisnis di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
LokasiDewan Ketahanan Nasional
Tanggal Berlaku25 Januari 2022
Tanggal Penetapan25 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ini mengatur tentang Peta Proses Bisnis di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Setjen Wantannas). Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan struktur organisasi yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, serta prosedur kerja yang jelas dan terukur dalam reformasi birokrasi.

Tujuan dari penyusunan Peta Proses Bisnis adalah sebagai acuan bagi Setjen Wantannas untuk menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi. Hal ini dilakukan untuk menghasilkan kinerja yang sesuai dengan tujuan organisasi dan memberikan nilai tambah bagi pemangku kepentingan.

Peta Proses Bisnis Setjen Wantannas terdiri dari tiga jenis proses:

  1. Proses utama, yaitu proses bisnis utama untuk mencapai tujuan organisasi.
  2. Proses pendukung, yaitu proses yang mendukung proses utama.
  3. Proses manajemen, yaitu proses pengelolaan operasional yang memastikan proses utama dan pendukung berjalan dengan baik.

Peraturan ini menetapkan bahwa penyusunan Peta Proses Bisnis Setjen Wantannas diatur dalam peraturan ini.

1. Pada saat Peraturan Setjen Wantannas ini mulai berlaku, segala peraturan pelaksanaan dari Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor SKEP-79/Sesjen/XII/2011 tentang Mekanisme dan Prosedur Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diubah dan diganti berdasarkan Peraturan Setjen Wantannas ini.

(-)