Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 247 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 247 Tahun 1966 tentang Pemberian Tunjangan Kepala Anak-anak Dari Saudara Sutan Syahrir Almarhum

Juga dikenal sebagai: Keppres 247/1966 · Keppres No. 247 Tahun 1966 · Keppres Nomor 247 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 1966Tanggal Penetapan:22 November 1966
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberian Tunjangan Kepala Anak-anak Dari Saudara Sutan Syahrir Almarhum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 November 1966
Tanggal Penetapan22 November 1966
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil dengan tujuan memberikan tunjangan biaya pendidikan kepada anak-anak almarhum Saudara S. Sjahrir, yaitu Saudara Kriya Arsjah dan Saudara Siti Rabyah Parvati, sebagai bentuk dukungan negara terhadap pendidikan mereka. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa tunjangan tersebut diperlukan untuk menjamin kelangsungan pendidikan mereka dari tingkat Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan bahwa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan bertanggung jawab untuk memberikan tunjangan pendidikan kepada kedua anak tersebut. Tunjangan ini mencakup biaya sekolah, uang buku, serta alat dan perlengkapan pendidikan lainnya yang diperlukan. Semua pengeluaran terkait keputusan ini dibebankan pada anggaran belanja Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Pelaksanaan lebih lanjut dari ketentuan ini diserahkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

(-)

(-)