Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 70 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 70 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Pelayaran Barombong

Juga dikenal sebagai: Permenhub 70/2020 · Permenhub No. 70 Tahun 2020 · Permenhub Nomor 70 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2020Tanggal Penetapan:5 Oktober 2020
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaStatuta Politeknik Pelayaran Barombong
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku09 Oktober 2020
Tanggal Penetapan05 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Barombong.

Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Politeknik Pelayaran Barombong (Poltekpel Barombong), yang merupakan peraturan dasar pengelolaan Poltekpel Barombong. Statuta ini menjadi landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Poltekpel Barombong.

Latar Belakang dan Tujuan:

Statuta ini disusun sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Poltekpel Barombong, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4), Pasal 26 ayat (4), Pasal 27 ayat (4), Pasal 44 ayat (2), dan Pasal 48 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Barombong.

Ketentuan Substansial:

  • Identitas: Poltekpel Barombong adalah perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berkedudukan di Kota Makassar. Dies Natalis Poltekpel Barombong ditetapkan pada tanggal 28 Juni.
  • Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi: Poltekpel Barombong menyelenggarakan Pendidikan Vokasi, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat di bidang pelayaran serta Diklat Transportasi Laut.
  • Sistem Pengelolaan: Visi Poltekpel Barombong adalah menjadi pusat unggulan pendidikan terapan di bidang maritim berbasis artificial intelligence di Indonesia. Misi dan tujuan Poltekpel Barombong mencakup penyelenggaraan pendidikan vokasi yang profesional, bermutu unggul, kreatif, dan inovatif, serta membentuk karakter peserta didik yang prima, profesional, dan beretika.
  • Organisasi Poltekpel Barombong: Terdiri atas Direktur dan Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Dewan Pengawas, Satuan Pemeriksaan Intern, Satuan Penjaminan Mutu, Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan, Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama, Program Studi, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Pusat Pembangunan Karakter, Unit Penunjang, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Pengangkatan dan Pemberhentian: Mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian Direktur, Wakil Direktur, anggota Senat, Dewan Penyantun, Dewan Pengawas, Kepala Satuan Pemeriksaan Intern, Kepala Satuan Penjaminan Mutu, Ketua Program Studi, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Kepala Pusat Pembangunan Karakter, dan Kepala Unit Penunjang.
  • Dosen dan Tenaga Kependidikan: Mengatur status, jenjang jabatan, pengangkatan, pembinaan, dan pengembangan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan.
  • Taruna dan Alumni: Mengatur hak dan kewajiban Taruna, organisasi dan kegiatan Taruna, serta ikatan alumni Poltekpel Barombong.
  • Pengelolaan Sarana Prasarana: Mengatur pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dari dana pemerintah, masyarakat, atau pihak lain.
  • Pengelolaan Anggaran: Mengatur sistem perencanaan penganggaran, laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran, dan pengelolaan biaya.
  • Pengelolaan Kerja Sama: Mengatur kerja sama dengan pihak lain baik di dalam maupun di luar negeri.
  • Sistem Penjaminan Mutu Internal: Mengatur proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan.
  • Bentuk dan Tata Cara Penetapan Peraturan: Direktur dapat menetapkan ketentuan atau pengaturan dalam melaksanakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di lingkungan Poltekpel Barombong setelah mendapat pertimbangan Senat.
  • Pendanaan dan Kekayaan: Mengatur sumber pendanaan Poltekpel Barombong dan pengelolaan kekayaan Poltekpel Barombong.
  • Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut: Selain menyelenggarakan Pendidikan Vokasi, Poltekpel Barombong menyelenggarakan Diklat Transportasi Laut.

(-)

(-)