Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 2 Tahun 1997

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Tahun Anggaran 1997/1998

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 2/1997 · Perda Kota Magelang No. 2 Tahun 1997 · Perda Kota Magelang Nomor 2 Tahun 1997

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1997Tanggal Penetapan:27 Maret 1997
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Tahun Anggaran 1997/1998
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku01 April 1997
Tanggal Penetapan27 Maret 1997
Tempat PenetapanMagelang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996 tanggal 8 Maret 1996 tentang Perubahan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Tahun Anggaran 1997/1998 sebesar Rp 16.444.387.000,00. Anggaran ini terdiri dari pendapatan sebesar Rp 16.444.387.000,00 dan belanja sebesar Rp 16.444.387.000,00, yang meliputi belanja rutin sebesar Rp 11.119.065.000,00 dan belanja pembangunan sebesar Rp 5.325.320.000,00. Urusan kas dan perhitungan mencakup pendapatan sebesar Rp 1.197.954.000,00 dan belanja rutin sebesar Rp 1.197.954.000,00. Rincian lebih lanjut dari anggaran ini tercantum dalam Lampiran A, A.I, dan A.II/P Peraturan Daerah ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Pasal-pasal yang akan dilakukan penggeseran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tercantum dalam daftar terlampir.

(-)

(-)