Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Tahun Anggaran 1997/1998 sebesar Rp 16.444.387.000,00. Anggaran ini terdiri dari pendapatan sebesar Rp 16.444.387.000,00 dan belanja sebesar Rp 16.444.387.000,00, yang meliputi belanja rutin sebesar Rp 11.119.065.000,00 dan belanja pembangunan sebesar Rp 5.325.320.000,00. Urusan kas dan perhitungan mencakup pendapatan sebesar Rp 1.197.954.000,00 dan belanja rutin sebesar Rp 1.197.954.000,00. Rincian lebih lanjut dari anggaran ini tercantum dalam Lampiran A, A.I, dan A.II/P Peraturan Daerah ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Pasal-pasal yang akan dilakukan penggeseran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tercantum dalam daftar terlampir.