Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kabupaten Tabalong. Tujuan dari penambahan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian perdesaan dan menambah Pendapatan Asli Daerah. Penambahan penyertaan modal daerah pada BPR di Kabupaten Tabalong sampai tahun 2011 adalah sebesar Rp. 8.790.900.000,-. Selanjutnya, dilakukan penambahan sebesar Rp. 20.790.900.000,- yang akan dilaksanakan secara bertahap, yaitu Rp. 5.500.000.000,- pada tahun 2012 dan Rp. 6.500.000.000,- pada tahun 2013. Pelaksanaan penambahan penyertaan modal daerah pada masing-masing BPR ditetapkan dengan Peraturan Bupati setiap tahun, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan kinerja masing-masing BPR. Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal daerah, berupa deviden yang diperoleh selama Tahun Buku BPR, menjadi hak daerah dan disetorkan ke Kas Daerah untuk dialokasikan dalam penerimaan APBD tahun anggaran berikutnya.