Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kediri Nomor 10 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kediri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PENETAPAN KINERJA TERTENTU PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Kediri 10/2025 · Perbup Kabupaten Kediri No. 10 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Kediri Nomor 10 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2025Tanggal Penetapan:21 Maret 2025
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPENETAPAN KINERJA TERTENTU PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
LokasiPemerintah Kabupaten Kediri
Tanggal Berlaku21 Maret 2025
Tanggal Penetapan21 Maret 2025
Tempat PenetapanPamenang

(-)

Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kinerja instansi, semangat kerja pegawai, pelayanan masyarakat, serta pendapatan daerah melalui pemberian insentif atas kinerja tertentu dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah tahun anggaran 2025.

Kebijakan ini mengatur penetapan kinerja tertentu yang diukur berdasarkan pencapaian target penerimaan pajak dan retribusi yang dijabarkan secara triwulanan. Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi yang mencapai target kinerja tersebut. Penerima insentif mencakup Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, serta pejabat dan pegawai pada perangkat daerah yang ditunjuk sebagai instansi pelaksana pemungut, seperti Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Bagian Umum.

Besaran insentif ditetapkan sebesar 5% dari rencana penerimaan pajak dan retribusi pada tahun berkenaan. Pemberian insentif dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas, serta dibayarkan setiap triwulan. Penganggaran insentif dikelompokkan ke dalam belanja pegawai, yang mencakup belanja insentif bagi ASN, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, serta pegawai non-ASN.

1. Dalam hal target penerimaan pajak dan retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, namun pembayaran insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pemberian insentif kepada Pejabat dan Pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Pajak/Retribusi Tahun Anggaran 2025 dimulai pada bulan Januari 2025.

(-)