Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Provinsi Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 9/2009 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 9 Tahun 2009 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2009Tanggal Penetapan:7 September 2009
Reklamasi & Pengelolaan Pesisir

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Provinsi Jawa Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku07 September 2009
Tanggal Penetapan07 September 2009
Tempat PenetapanSemarang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Jawa Tengah. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, serta penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007. Tujuannya adalah untuk melindungi, mengkonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan, menciptakan keharmonisan dan sinergi antara pemerintah dan pemerintah daerah, memperkuat peran serta masyarakat, dan meningkatkan nilai sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melalui tahapan RSWP3K, RZWP3K, RPWP3K, dan RAWP3K.
  2. Pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk kegiatan rehabilitasi, konservasi, eksplorasi, eksploitasi, budidaya sumber daya, dan pembangunan sarana prasarana. Pemanfaatan komersial wajib memiliki izin.
  3. Penetapan batas sempadan pantai minimal 100 meter dari titik garis pantai saat pasang tertinggi.
  4. Konservasi untuk menjaga kelestarian ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil.
  5. Reklamasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk meningkatkan manfaat dan nilai tambah wilayah.
  6. Rehabilitasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan memperhatikan keseimbangan ekosistem.
  7. Pengendalian pemberian izin pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.
  8. Mitigasi bencana wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
  9. Pemberdayaan masyarakat melalui pembinaan dan fasilitasi.
  10. Koordinasi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara terpadu.
  11. Pengawasan dan pengendalian pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.

1. Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang ditetapkan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan diadakannya penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 20, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 ayat (6), Pasal 26 ayat (3), Pasal 42 huruf a dan f, Pasal 43 huruf d, dan Pasal 50 ayat (3) diancam sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan, denda administratif, pembekuan sementara dan/atau pencabutan izin dan/atau HP3. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 31 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4) dan Pasal 52 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).