Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.07/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.07/2016 Tahun 2016 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: PMK 178/PMK.07/2016 · PMK No. 178/PMK.07/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2016Tanggal Penetapan:18 November 2016
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaRincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku21 November 2016
Tanggal Penetapan18 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.07/2016 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menurut provinsi/kabupaten/kota untuk Tahun Anggaran 2016. Kebijakan ini didasarkan pada perubahan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 dan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016. Peraturan ini mengatur pembagian dana sebesar Rp2.834.000.000.000,00 yang dirinci dalam lampiran peraturan ini. Tata cara penyaluran dana tersebut harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, peraturan ini juga mengatur bahwa selisih antara pagu alokasi dan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, II, dan III akan disalurkan pada triwulan IV.

(-)

(-)