Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 7/2022 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2022Tanggal Penetapan:23 Desember 2022
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Tanggal Berlaku23 Desember 2022
Tanggal Penetapan23 Desember 2022
Tempat PenetapanBarabai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (PT. Bank Kalsel Perseroda). Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah, dengan prinsip laba.

Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal sampai dengan Tahun 2021 sebesar Rp55.500.000.000,00 yang merupakan akumulasi dari penyertaan modal berdasarkan beberapa Peraturan Daerah sebelumnya. Pemerintah Daerah akan melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp 35.000.000.000,00 yang dialokasikan pada APBD Tahun Anggaran 2023, sehingga total penyertaan modal menjadi Rp90.500.000.000,00.

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan kinerja PT. Bank Kalsel (Perseroda). Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal berupa dividen menjadi hak daerah dan disetorkan ke Kas Daerah untuk dialokasikan dalam penerimaan APBD tahun anggaran berikutnya. PT. Bank Kalsel (Perseroda) melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dengan menyisihkan sebagian laba bersih, yang diprioritaskan untuk pembinaan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, pemenuhan Penyertaan Modal Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (3) untuk tahun berikutnya tidak diterbitkan Peraturan Daerah tersendiri sepanjang jumlah anggaran Penyertaan Modal tersebut tidak melebihi jumlah Penyertaan Modal yang telah ditetapkan.

(-)