Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 9/2002 · Perda Kota Surakarta No. 9 Tahun 2002 · Perda Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2002Tanggal Penetapan:12 Agustus 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hotel
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku12 Agustus 2002
Tanggal Penetapan12 Agustus 2002
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 12 Tahun 1998 Seri A Nomor 4).

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel mengatur tentang pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel di Kota Surakarta. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang memisahkan pemungutan pajak hotel dan restoran. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan mendukung otonomi daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Objek Pajak:** Pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran, termasuk fasilitas penginapan, pelayanan penunjang, fasilitas olahraga dan hiburan khusus tamu hotel, dan jasa persewaan ruangan. 2. **Subjek Pajak:** Orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan hotel. 3. **Wajib Pajak:** Pengusaha hotel. 4. **Dasar Pengenaan Pajak:** Jumlah pembayaran yang dilakukan subjek pajak kepada hotel. 5. **Tarif Pajak:** Umumnya 10% dari jumlah pembayaran, namun tarif lainnya sebesar 5% dapat berlaku untuk jenis hotel tertentu seperti *home stay* dan rumah kos. Peraturan ini juga mengatur tentang masa pajak, saat pajak terutang, tata cara pemungutan pajak (termasuk pembayaran, penagihan, pembukuan, dan pemeriksaan), penerbitan surat ketetapan pajak, pengurangan/keringanan/pembebasan pajak, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, dan ketentuan khusus terkait kerahasiaan petugas pajak.

1. Terhadap obyek pajak yang jumlah pajaknya telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum dibayar, maka Walikota atau Pejabat mempunyai hak untuk melakukan penagihan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak terutangnya pajak. 2. Wajib Pajak yang mengajukan Keberatan atau Banding maupun terjadi Sengketa Pajak sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tunduk pada ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1998 Tentang Pajak Hotel dan Restoran sampai jangka waktu 2 (dua) tahun.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.