Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel mengatur tentang pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel di Kota Surakarta. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang memisahkan pemungutan pajak hotel dan restoran. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan mendukung otonomi daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Objek Pajak:** Pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran, termasuk fasilitas penginapan, pelayanan penunjang, fasilitas olahraga dan hiburan khusus tamu hotel, dan jasa persewaan ruangan.
2. **Subjek Pajak:** Orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan hotel.
3. **Wajib Pajak:** Pengusaha hotel.
4. **Dasar Pengenaan Pajak:** Jumlah pembayaran yang dilakukan subjek pajak kepada hotel.
5. **Tarif Pajak:** Umumnya 10% dari jumlah pembayaran, namun tarif lainnya sebesar 5% dapat berlaku untuk jenis hotel tertentu seperti *home stay* dan rumah kos.
Peraturan ini juga mengatur tentang masa pajak, saat pajak terutang, tata cara pemungutan pajak (termasuk pembayaran, penagihan, pembukuan, dan pemeriksaan), penerbitan surat ketetapan pajak, pengurangan/keringanan/pembebasan pajak, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, dan ketentuan khusus terkait kerahasiaan petugas pajak.