Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa Di Kabupaten Lamandau

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamandau 7/2014 · Perda Kabupaten Lamandau No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2014Tanggal Penetapan:4 Februari 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Perencanaan Pembangunan Desa Di Kabupaten Lamandau
LokasiPemerintah Kabupaten Lamandau
Tanggal Berlaku14 Februari 2014
Tanggal Penetapan04 Februari 2014
Tempat PenetapanNanga Bulik

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman perencanaan pembangunan desa di Kabupaten Lamandau. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, serta untuk mewujudkan tertib administrasi perencanaan pembangunan desa dan memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam penyusunan Peraturan desa tentang RPJMDesa dan Keputusan Kepala Desa Rencana Kerja Pembangunan Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah kabupaten.
  2. Penyusunan perencanaan pembangunan desa secara partisipatif oleh pemerintahan desa sesuai dengan kewenangannya, melibatkan lembaga kemasyarakatan desa dan forum Musrenbang tingkat desa.
  3. Penyusunan rencana pembangunan desa secara berjangka, meliputi RPJM-Desa untuk jangka waktu selama masa jabatan kepala desa dan RKP-Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
  4. RPJM-Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa dan RKP-Desa ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa berpedoman pada Peraturan Daerah ini.
  5. Data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar perencanaan pembangunan desa.
  6. Tata cara penyusunan RPJM-Desa dan RKP-Desa, termasuk pembentukan tim penyusun, kegiatan persiapan, pelaksanaan, dan pelembagaan.
  7. Pelaporan RPJM-Desa dan RKP-Desa secara berjenjang kepada Bupati melalui Camat dan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten yang terkait.
  8. Pendanaan perencanaan pembangunan desa bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, APB-Desa, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
  9. Pelaksanaan RPJMDes dan RKPDes sebagai acuan dalam Musrenbang tingkat Kecamatan dan Kabupaten, serta penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa dan Draft Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
  10. Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Kabupaten dan Camat terhadap perencanaan pembangunan desa.

1. Bagi desa yang telah menyusun dan menetapkan Peraturan Desa tentang Perencanaan Pembangunan Desa sebelum ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diundangkan dan materi dalam Peraturan Desanya tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, maka Desa tersebut masih dapat mempergunakan Peraturan Desa tentang RPJMDesanya sampai akhir masa jabatan kepala desanya. 2. Bagi desa yang belum membuat Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini, dan masa jabatan kepala desanya kurang dari lima tahun maka Kepala Desa dimaksud wajib menyusun Keputusan Kepala Desa tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa tiap tahun berdasarkan hasil Musyawarah perencanan pembangunan Desa yang melibatkan segenap stake holder. 3. Setelah Peraturan Daerah ini diundangkan, Bupati wajib melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis penyusunan RPJMDes dan RKPDes. 4. Ketentuan Peraturan Daerah ini harus mulai dilaksanakan dan diberlakukan kepada Desa paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkan.

1. Bagi Desa yang tidak menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pembangunan Desa atau pelaksanaan pembangunan desa tidak sesuai dengan perencanaan pembangunan desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini, akan diberi sanksi berupa penundaan pencairan dana-dana bantuan dari Pemerintah, sampai dengan ditetapkannya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pembangunan Desa oleh Desa.