Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1962

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1962 tentang Penetapan Anggaran Tambahan Bagian-Bagian Perusahaan Negara Berdasarkan I.B.W. Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun 1960

Juga dikenal sebagai: UU 4/1962 · UU No. 4 Tahun 1962 · UU Nomor 4 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1960Tanggal Penetapan:18 Januari 1962
BUMN & BUMDPerpajakanAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Anggaran Tambahan Bagian-Bagian Perusahaan Negara Berdasarkan I.B.W. Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun 1960
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1960
Tanggal Penetapan18 Januari 1962
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang No. 7 Prp tahun 1960 tentang Anggaran Bagian-bagian Perusahaan Negara berdasarkan I.B.W. dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun 1960.

Undang-undang ini menetapkan anggaran tambahan untuk bagian-bagian Perusahaan Negara berdasarkan I.B.W. dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun 1960. Latar belakang penetapan anggaran tambahan ini adalah karena anggaran yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 7 Prp tahun 1960 perlu ditambah. Anggaran tambahan tersebut meliputi: - Bagian I.B.W. I: Jawatan Pegadaian - Bagian I.B.W. V: Perusahaan Negara untuk Pembangkit Tenaga Listrik - Bagian I.B.W. XI: Pelabuhan Tanjung Priuk - Bagian I.B.W. XIII: Perusahaan Tambang Timah Bangka - Bagian I.B.W. XVI: Jawatan Kereta Api Undang-undang ini berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 1960.

(-)

(-)