Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Kelahiran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 2/2015 · Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2015Tanggal Penetapan:25 Mei 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Kelahiran
LokasiPemerintah Kabupaten Balangan
Tanggal Berlaku25 Mei 2015
Tanggal Penetapan25 Mei 2015
Tempat PenetapanParingin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Pencabutan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil tidak lagi berlaku di Kabupaten Balangan.

(-)

(-)