Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 11 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 11 Tahun 2012 tentang PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM LIMAU KUNCI TAHUN ANGGARAN 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Barat 11/2012 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 11 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 11 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2012Tanggal Penetapan:17 Desember 2012

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM LIMAU KUNCI TAHUN ANGGARAN 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Barat
Tanggal Berlaku17 Desember 2012
Tanggal Penetapan17 Desember 2012
Tempat PenetapanLiwa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Limau Kunci. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan peran serta Pemerintah Daerah dalam pertumbuhan ekonomi dan pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Tujuan penyertaan modal adalah untuk menyediakan dan meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat. Sumber dana penyertaan modal berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2013. Besarnya penyertaan modal adalah Rp. 119.720.124,- (seratus sembilan belas juta tujuh ratus dua puluh ribu seratus dua puluh empat rupiah). Bupati memproses penyertaan modal sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PDAM Limau Kunci menerbitkan Bukti Kepemilikan atas setiap penyertaan modal dari Pemerintah Daerah.

(-)

(-)