Peraturan Daerah Kota Malang ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang untuk Tahun Anggaran 2020. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 2.289.322.092.017,09, belanja daerah sebesar Rp. 2.734.109.724.013,69, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (444.787.631.996,60). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 484.625.295.873,60 dan pengeluaran sebesar Rp. 39.837.663.877,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 444.787.631.996,60.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan meliputi dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah, serta dana penyesuaian dan otonomi khusus.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa/partai politik, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA). Pengeluaran pembiayaan meliputi pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.