di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden
Juga dikenal sebagai: Permensesneg 7/2020 · Permensesneg No. 7 Tahun 2020 · Permensesneg Nomor 7 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menggantikan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2007, guna menyederhanakan birokrasi dan mewujudkan organisasi Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden yang lebih proporsional, efektif, dan efisien.
Ketentuan Substansial
Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden bertanggung jawab kepada Dewan Pertimbangan Presiden dan dikoordinasikan oleh Menteri Sekretaris Negara. Tugasnya adalah memberikan dukungan teknis dan administrasi. Struktur organisasi terdiri dari Biro Data dan Informasi serta Biro Umum. Biro Data dan Informasi mengelola data kebijakan dan informasi publik, sedangkan Biro Umum mengelola program, anggaran, dan urusan administrasi lainnya.