Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden

Juga dikenal sebagai: Permensesneg 7/2020 · Permensesneg No. 7 Tahun 2020 · Permensesneg Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2020Tanggal Penetapan:16 November 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden
LokasiKementerian Sekretariat Negara
Tanggal Berlaku23 November 2020
Tanggal Penetapan16 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menggantikan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2007, guna menyederhanakan birokrasi dan mewujudkan organisasi Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden yang lebih proporsional, efektif, dan efisien.

Ketentuan Substansial

Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden bertanggung jawab kepada Dewan Pertimbangan Presiden dan dikoordinasikan oleh Menteri Sekretaris Negara. Tugasnya adalah memberikan dukungan teknis dan administrasi. Struktur organisasi terdiri dari Biro Data dan Informasi serta Biro Umum. Biro Data dan Informasi mengelola data kebijakan dan informasi publik, sedangkan Biro Umum mengelola program, anggaran, dan urusan administrasi lainnya.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pejabat yang telah memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Seluruh barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab setiap pegawai pada unit kerja tetap berada dalam penguasaan unit kerja dimaksud sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)