Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 74 Tahun 1984

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 74 Tahun 1984 tentang Pembentukan Panitia Nasional Konperensi Dan Pameran Kerajinan Internasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 74/1984 · Keppres No. 74 Tahun 1984 · Keppres Nomor 74 Tahun 1984

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 1984Tanggal Penetapan:29 Desember 1984
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Panitia Nasional Konperensi Dan Pameran Kerajinan Internasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Desember 1984
Tanggal Penetapan29 Desember 1984
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dibentuk dengan latar belakang penunjukan Dewan Kerajinan Nasional Indonesia sebagai penyelenggara konferensi dan pameran kerajinan internasional oleh Dewan Kerajinan Sedunia. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendukung program pemerintah dalam pengembangan kerajinan dan pariwisata, serta meningkatkan penerimaan devisa nonmigas melalui promosi seni dan budaya antarbangsa. Keputusan ini menetapkan pembentukan Panitia Nasional dengan susunan anggota yang terdiri dari pengarah, penasehat, ketua, sekretaris, dan bendahara. Panitia ini bertanggung jawab untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan konferensi dan pameran, termasuk kegiatan konferensi, tatalaksana, promosi, publikasi, serta pameran dan lomba kerajinan. Panitia bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian, yang juga memiliki wewenang untuk menambah anggota dan mengatur perincian tugas serta tata cara kerja panitia. Biaya penyelenggaraan dibebankan pada anggaran Departemen Perindustrian.

(-)

(-)