di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boven Digoel Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pajak Hiburan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boven Digoel 10/2005 · Perda Kabupaten Boven Digoel No. 10 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 10 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pajak Hiburan menetapkan dasar hukum bagi pemungutan pajak hiburan di wilayah kabupaten. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pendanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.
Peraturan ini mengatur mengenai:
Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara penagihan pajak, keberatan, banding, gugatan, pembetulan ketetapan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, pembukuan, pemeriksaan, ketentuan khusus terkait kerahasiaan, ketentuan pidana, dan penyidikan.