Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 242 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 242 Tahun 1952 tentang Pengangkatan Mr. Wirjono Projodikoro Sebagai Ketua Mahkamah Agung

Juga dikenal sebagai: Keppres 242/1952 · Keppres No. 242 Tahun 1952 · Keppres Nomor 242 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:13 Oktober 1952
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Mr. Wirjono Projodikoro Sebagai Ketua Mahkamah Agung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan13 Oktober 1952
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 22 Tahun 1952 ini dikeluarkan untuk mengangkat Mr. Wirjono Prodjodikoro sebagai Ketua Mahkamah Agung, menggantikan Mr. Dr. Kusumah Atmadja yang telah meninggal dunia. Pengangkatan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Mr. Wirjono Prodjodikoro memenuhi syarat untuk jabatan tersebut. Keputusan ini juga memperhatikan anjuran dari Dewan Perwakilan Rakyat dan mempertimbangkan peraturan gaji pegawai yang berlaku. Mr. Wirjono Prodjodikoro akan menerima gaji dan hak-hak lain yang sesuai dengan jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Agung, dengan ketentuan bahwa penetapan ini dapat diubah jika kemudian terbukti tidak tepat.

(-)

(-)