Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Enrekang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rumah Adat dan Pakaian Adat Massenrempulu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Enrekang 1/2018 · Perda Kabupaten Enrekang No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Enrekang Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 2018Tanggal Penetapan:18 Januari 2018
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRumah Adat dan Pakaian Adat Massenrempulu
LokasiPemerintah Kabupaten Enrekang
Tanggal Berlaku18 Januari 2018
Tanggal Penetapan18 Januari 2018
Tempat PenetapanEnrekang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rumah Adat dan Pakaian Adat Massenrempulu bertujuan untuk memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan kebudayaan guna meningkatkan peran nilai adat istiadat sebagai simbol harmonisasi dan kesatuan warga Massenrempulu, serta menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengaturan mengenai rumah adat dan pakaian adat. Rumah adat diakui sebagai simbol perwujudan nilai-nilai budaya daerah, dengan spesifikasi bahan bangunan (kayu dan sirap) serta bagian-bagiannya (atas, tengah, bawah). Bangunan rumah adat terdiri dari empat bagian utama: membara' (tempat imam), balinono (tempat sholat/aula), kandawari (tempat tamu), dan tambing (tempat umum). Pakaian adat diatur berdasarkan jenis kelamin dan pemangku adat, dengan detail mengenai bahan, warna, dan makna simbolisnya. Pakaian adat laki-laki meliputi ikat kepala (mangtali), baju ungu (kammumu), celana putih, dan sarung sutra Sa'beng. Pakaian adat perempuan terdiri dari ikat kepala (mangtali), baju putih polos, dan sarung putih sutra. Pakaian adat pemangku adat meliputi ikat kepala (passapu), baju putih lengan panjang, sarung putih sutra, dan celana putih. Senjata adat (kawali) juga diakui sebagai bagian dari identitas adat daerah.

Peraturan ini juga mengatur penggunaan rumah adat dan pakaian adat dalam aktivitas sosial budaya, perayaan hari bersejarah, upacara adat, acara resmi, serta kegiatan promosi daerah. Pembinaan terhadap penggunaan rumah adat dan pakaian adat dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Rumah Adat dan Pakaian Adat komunitas adat atau masyarakat hukum adat dinyatakan tetap berlaku dan digunakan pada acara-acara adat komunitas adat atau masyarakat hukum adat yang bersangkutan.

(-)