Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ambon 4/2025 · Perda Kota Ambon No. 4 Tahun 2025 · Perda Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2025Tanggal Penetapan:20 Januari 2025
Pengelolaan Sumber Daya Alam

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelindungan dan Pelestarian Sumber Air
LokasiPemerintah Kota Ambon
Tanggal Berlaku20 Januari 2025
Tanggal Penetapan20 Januari 2025
Tempat PenetapanAmbon

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air bertujuan untuk melindungi sumber air dari kerusakan dan gangguan, baik yang disebabkan oleh alam maupun tindakan manusia. Kebijakan ini memberikan landasan hukum untuk pelindungan dan pelestarian sumber air di Kota Ambon.

Walikota Ambon memiliki wewenang untuk melakukan pelindungan dan pelestarian sumber air, yang meliputi inventarisasi, perencanaan pengelolaan, pemeliharaan fungsi resapan air, pengendalian pemanfaatan, pengisian air pada daerah imbuhan, pengaturan sanitasi, pelindungan sumber air terkait pembangunan dan pemanfaatan lahan, pengendalian pengolahan tanah di daerah hulu, pengaturan daerah sempadan, dan pembebasan lahan yang terdapat sumber air. Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam pelindungan sumber air, pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah, serta kerja sama dengan berbagai pihak.

Peraturan ini juga mengatur pendanaan untuk pelindungan dan pelestarian sumber air, yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat dan daerah, serta sumber lain yang sah. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan sumber air di Kota Ambon dapat terlindungi dan lestari untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.

(-)

(-)