Peraturan Pemerintah ini mengatur penyelenggaraan bidang pertanian yang meliputi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan produksi, produktivitas, mutu, efisiensi, daya saing, keberlanjutan, dan nilai tambah produk pertanian, serta meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani. Ruang lingkupnya mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan sistem informasi pertanian. Perencanaan pertanian dilakukan secara terkoordinasi dan berkelanjutan melalui penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan rencana detail. Pelaksanaan pertanian meliputi penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, penerapan teknologi, pengelolaan lahan, permodalan, pemasaran, dan penanganan bencana. Pengawasan pertanian dilakukan untuk menjamin mutu produk dan melindungi petani. Sistem informasi pertanian dikembangkan untuk menyediakan data yang akurat dan mendukung pengambilan keputusan.