Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/8/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/8/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 Tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet

Juga dikenal sebagai: Permendag 48/M-DAG/PER/8/2014 · Permendag No. 48/M-DAG/PER/8/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 2014Tanggal Penetapan:21 Agustus 2014
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 Tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku21 Agustus 2014
Tanggal Penetapan21 Agustus 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38/M-DAG/PER/8/2013.

Peraturan Pemerintah ini mengatur penyelenggaraan bidang pertanian yang meliputi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan produksi, produktivitas, mutu, efisiensi, daya saing, keberlanjutan, dan nilai tambah produk pertanian, serta meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani. Ruang lingkupnya mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan sistem informasi pertanian. Perencanaan pertanian dilakukan secara terkoordinasi dan berkelanjutan melalui penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan rencana detail. Pelaksanaan pertanian meliputi penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, penerapan teknologi, pengelolaan lahan, permodalan, pemasaran, dan penanganan bencana. Pengawasan pertanian dilakukan untuk menjamin mutu produk dan melindungi petani. Sistem informasi pertanian dikembangkan untuk menyediakan data yang akurat dan mendukung pengambilan keputusan.

(-)

(-)