Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Way Kanan Nomor 5 Tahun 2018 tentang PINJAMAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Way Kanan 5/2018 · Perda Kabupaten Way Kanan No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Mei 2018Tanggal Penetapan:3 Mei 2018
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPINJAMAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Way Kanan
Tanggal Berlaku03 Mei 2018
Tanggal Penetapan03 Mei 2018
Tempat PenetapanBlambangan Umpu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pinjaman daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan infrastruktur jalan dan jembatan. Pinjaman ini bersumber dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dengan jumlah maksimum Rp 100.000.000.000,00. Tujuan dari pinjaman ini adalah untuk mempercepat pembangunan, pemeliharaan, dan rehabilitasi infrastruktur jalan dan jembatan yang diharapkan dapat mendorong pembangunan ekonomi daerah.

Fasilitas pinjaman digunakan untuk membiayai pekerjaan peningkatan mutu 9 ruas jalan dan pembangunan 2 jembatan. Jangka waktu pinjaman adalah 3 tahun sejak tanggal pencairan pertama, dengan tingkat suku bunga tetap (fixed) sebesar tingkat imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN) tenor 3 tahun ditambah 0,75%. Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan pembayaran kembali pinjaman dalam APBD setiap tahun selama jangka waktu pinjaman.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menyelesaikan Cost Overrun atas pelaksanaan konstruksi proyek dan melakukan pemeliharaan proyek sesuai standar pelayanan minimal. Pengelolaan dana pinjaman harus dipertanggungjawabkan, dan Pemerintah Daerah wajib memenuhi semua ketentuan terkait pelaporan yang dipersyaratkan dalam Perjanjian Pinjaman dan ketentuan perundang-undangan.

(-)

1. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak memenuhi kewajiban pembayaran pengembalian pinjaman, dikenakan denda sebesar 2% di atas suku bunga yang berlaku per bulan atas keterlambatan pembayaran pokok pinjaman dan bunga. 2. Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, kewajiban pembayaran akan diperhitungkan dengan DAU atau DBH Pemerintah Daerah.