Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati Asahan Nomor 7 Tahun 2026

Peraturan Bupati Asahan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyewaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perbup Asahan 7/2026 · Perbup Asahan No. 7 Tahun 2026 · Perbup Asahan Nomor 7 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2026Tanggal Penetapan:7 April 2026
Hukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan DaerahAset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati Asahan
Tanggal Berlaku07 April 2026
Tanggal Penetapan07 April 2026

(-)

Peraturan Bupati Asahan Nomor 7 Tahun 2026 ditetapkan sebagai pedoman bagi Pengelola Barang dan Pengguna Barang dalam melaksanakan penyewaan Barang Milik Daerah (BMD). Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan BMD yang tertib, terarah, adil, dan akuntabel guna mengoptimalkan pendayagunaan aset daerah yang belum digunakan, menunjang tugas dan fungsi SKPD, serta mencegah penggunaan aset oleh pihak lain secara tidak sah.

Objek sewa mencakup tanah dan/atau bangunan, baik yang telah diserahkan kepada Bupati maupun yang masih digunakan oleh Pengguna Barang, serta barang selain tanah dan/atau bangunan. Penyewaan dapat dilakukan kepada badan usaha milik negara/daerah, perorangan, unit penunjang kegiatan pemerintah, maupun badan usaha lainnya. Jangka waktu sewa ditetapkan minimal 1 (satu) tahun hingga 5 (lima) tahun, dengan pengecualian untuk kerja sama infrastruktur atau karakteristik usaha tertentu yang dapat mencapai 50 (lima puluh) tahun.

Besaran tarif sewa ditentukan berdasarkan perkalian antara tarif pokok sewa (nilai wajar hasil penilaian) dengan faktor penyesuai sewa yang mempertimbangkan jenis kegiatan usaha (bisnis, non-bisnis, sosial), bentuk kelembagaan, dan periodesitas sewa. Seluruh hasil sewa wajib disetorkan ke rekening kas umum daerah. Selain itu, peraturan ini mengatur tata cara permohonan, mekanisme persetujuan oleh Bupati atau Pengelola Barang, kewajiban pemeliharaan oleh penyewa, serta prosedur pengakhiran masa sewa.

1. Sewa Barang Milik Daerah yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Bupati ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu Sewa.

1. Pelanggaran berupa keterlambatan penyerahan barang, perbaikan, atau penggantian barang yang hilang dikenai sanksi administratif berupa surat teguran. 2. Jika dalam 1 (satu) bulan setelah surat teguran tidak dipenuhi, dikenai sanksi administratif berupa surat peringatan. 3. Jika dalam 1 (satu) bulan setelah surat peringatan tidak dipenuhi, dikenai sanksi administratif berupa denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.