Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Kelaiklautan Dan Operasional Kapal Penumpang Di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) Berbendera Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhub 6/2022 · Permenhub No. 6 Tahun 2022 · Permenhub Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2022Tanggal Penetapan:8 Maret 2022
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaKelaiklautan Dan Operasional Kapal Penumpang Di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) Berbendera Indonesia
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku10 Maret 2022
Tanggal Penetapan08 Maret 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2022 ini bertujuan untuk menjamin keselamatan dan keamanan dalam pengoperasian kapal penumpang di bawah permukaan air (passenger submersible craft) yang digunakan dalam kegiatan pariwisata di Indonesia. Peraturan ini mengadopsi ketentuan internasional dari International Maritime Organization MSC Circular 981. Kebijakan ini mengatur standar kelaiklautan dan operasional kapal penumpang di bawah permukaan air berbendera Indonesia. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan Badan Klasifikasi yang diakui, serta persyaratan teknis dan keselamatan yang harus dipenuhi oleh kapal tersebut. Pemilik atau operator kapal wajib mengajukan gambar rancang bangun untuk mendapatkan pengesahan dan memenuhi persyaratan keselamatan, status hukum, pengawakan, serta manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran. Selain itu, kapal harus memenuhi persyaratan teknis untuk dapat kembali ke permukaan tanpa bantuan eksternal dan beroperasi di perairan dengan kedalaman tertentu. Peraturan ini juga mengatur tentang lokasi operasi, pembatasan operasional, dan sumber daya manusia yang terlibat dalam operasional kapal.

(-)

(-)