Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. V. L. Ratumbuysang Provinsi Sulawesi Utara. Retribusi ini termasuk golongan retribusi jasa umum. Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di rumah sakit jiwa tersebut, dengan pengecualian pelayanan pendaftaran dan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan kesehatan dari rumah sakit jiwa tersebut.
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, bahan/peralatan yang digunakan, dan frekuensi pelayanan kesehatan. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan aktivitas pengendalian atas pelayanan. Biaya meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal. Struktur dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam lampiran I dan lampiran II peraturan daerah ini.
Wilayah pemungutan retribusi adalah wilayah provinsi. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Masa retribusi disesuaikan dengan pelayanan, dan saat terutangnya retribusi adalah saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai/lunas, paling lambat 30 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.