di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, Dan Shadaqah Kota Prabumulih
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Prabumulih 4/2004 · Perda Kota Prabumulih No. 4 Tahun 2004 · Perda Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqah di Kota Prabumulih. Latar belakangnya adalah kewajiban umat Islam untuk mengeluarkan zakat dan potensi zakat sebagai sumber dana untuk kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan dalam menunaikan zakat, meningkatkan fungsi pranata keagamaan, dan meningkatkan hasil guna zakat.
Pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqah dilakukan oleh Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). BAZ dibentuk oleh Pemerintah Kota, sementara LAZ dibentuk atas prakarsa masyarakat. Pengumpulan zakat dilakukan oleh BAZ, termasuk melalui pemotongan gaji PNS. Hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk mustahiq, dengan prioritas pada kebutuhan mendesak dan usaha produktif. BAZ Kota dan Kecamatan memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawas, dan Badan Pelaksana.
LAZ dikukuhkan oleh Pemerintah Kota setelah memenuhi persyaratan seperti berbadan hukum, memiliki data muzakki dan mustahiq, serta program kerja. BAZ dan LAZ bertugas mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat sesuai ketentuan agama Islam. Dewan Pertimbangan BAZ memberikan pertimbangan terkait hukum zakat, sementara Komisi Pengawas melakukan pengawasan internal. Badan Pelaksana melaksanakan kebijakan BAZ dalam pengumpulan, penyaluran, dan pendayagunaan zakat.