Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 34 Tahun 2014

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2014 tentang Spesifikasi Teknis Perangkat Pembaca Kartu Tanda Penduduk Elektronik

Juga dikenal sebagai: Permendagri 34/2014 · Permendagri No. 34 Tahun 2014 · Permendagri Nomor 34 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 2014Tanggal Penetapan:25 April 2014
Telekomunikasi & Dunia DigitalKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaSpesifikasi Teknis Perangkat Pembaca Kartu Tanda Penduduk Elektronik
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku02 Mei 2014
Tanggal Penetapan25 April 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2014 ini bertujuan untuk menetapkan spesifikasi teknis perangkat pembaca Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Peraturan ini disusun berdasarkan kesepakatan lima kementerian dan lembaga. Perangkat pembaca KTP-el terdiri dari perangkat keras dan perangkat lunak, yang dapat berupa perangkat terpisah atau terintegrasi. Perangkat keras meliputi perangkat komputasi, pembaca kartu cerdas, dan pemindai sidik jari, sedangkan perangkat lunak berupa aplikasi pembaca KTP-el. Pengujian dan audit teknologi dilakukan oleh lembaga pemerintah yang berwenang untuk memastikan kesesuaian spesifikasi teknis. Industri dalam negeri mendapat prioritas dalam memasok perangkat pembaca KTP-el dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal sesuai ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)