di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 1974 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan untuk Pembangunan Kabupaten dan Kotamadya
Juga dikenal sebagai: Inpres 3/1974 · Inpres No. 3 Tahun 1974 · Inpres Nomor 3 Tahun 1974
Latar Belakang dan Tujuan: Instruksi Presiden ini dikeluarkan untuk mendukung pelaksanaan proyek-proyek pembangunan prasarana perhubungan dan produksi di tingkat Kabupaten dan Kotamadya, dengan tujuan memperluas lapangan kerja dan memperkuat pelaksanaan proyek Pembangunan Lima Tahun. Bantuan dana direncanakan untuk diberikan kepada Daerah Tingkat II sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1974.
Ketentuan Substansial: Instruksi ini mengatur pembagian kewenangan antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara Ekonomi, Keuangan dan Industri dalam pelaksanaan bantuan pembangunan. Setiap Kabupaten dan Kotamadya akan menerima bantuan yang dihitung berdasarkan jumlah penduduk dengan minimum Rp.16.000.000,-. Proyek yang didanai harus menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan produksi. Menteri terkait bertanggung jawab atas pembinaan, penyediaan biaya, dan pelaporan pelaksanaan proyek. Gubernur dan Bupati/Walikota bertanggung jawab atas pengesahan dan pelaporan proyek.