Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 8 Tahun 2015 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulungagung 8/2015 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2015Tanggal Penetapan:10 Agustus 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Tulungagung
Tanggal Berlaku10 Agustus 2015
Tanggal Penetapan10 Agustus 2015
Tempat PenetapanTulungagung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat:

  1. Laporan realisasi anggaran, yang mencakup pendapatan, belanja, surplus/defisit, pembiayaan (penerimaan dan pengeluaran), serta pembiayaan netto.
  2. Neraca, yang mencakup jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana per 31 Desember 2014.
  3. Laporan arus kas, yang mencakup saldo awal kas, arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, non anggaran, serta saldo akhir kas.
  4. Catatan atas laporan keuangan, yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014 sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)