di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 8 Tahun 2015 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2014
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulungagung 8/2015 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat:
Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014 sebagai rincian lebih lanjut.