Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perusahaan Umum Daerah BPR Bank Pasar Kota Pontianak

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 4/2015 · Perda Kota Pontianak No. 4 Tahun 2015 · Perda Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2015Tanggal Penetapan:2 Februari 2015
Badan Usaha Milik DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah BPR Bank Pasar Kota Pontianak
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku02 Februari 2015
Tanggal Penetapan02 Februari 2015
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Perubahan Nama dan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Pontianak menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat Kota Pontianak (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 63 Seri D Nomor 47). 2. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Perubahan Nama dan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Pontianak Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat Kota Pontianak (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 8 Seri E Nomor 8).

Peraturan Daerah Kota Pontianak ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah (PUD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Pasar Kota Pontianak. Pendirian BPR ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pelayanan perbankan kepada masyarakat, dan menjadi sumber pendapatan asli daerah. Bentuk badan hukum BPR adalah Perusahaan Umum Daerah. Tugas utama BPR adalah mengembangkan usaha mikro dan kecil serta membantu pembangunan daerah melalui penghimpunan dana dari masyarakat (deposito, tabungan), pemberian kredit, kerjasama antar BPR, penempatan dana di Sertifikat Bank Indonesia atau bank lain, dan kegiatan perbankan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Modal dasar BPR ditetapkan sebesar Rp 6.500.000.000,- yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Organ perusahaan terdiri dari Walikota, Dewan Pengawas, dan Direksi. Walikota memegang kekuasaan tertinggi sebagai pemilik modal. Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum, melakukan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan. Direksi bertugas menyusun perencanaan dan mengelola operasional BPR. Peraturan ini juga mengatur mengenai kewenangan masing-masing organ, persyaratan dan tata cara pengangkatan/pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi, serta ketentuan mengenai organisasi, kepegawaian, perencanaan, pelaporan, tahun buku, penggunaan laba, kerjasama, asosiasi, dan pembubaran BPR.

1. Dewan Pengawas, Direksi, dan/atau Pegawai yang menimbulkan kerugian bagi PUD BPR Bank Pasar Kota Pontianak wajib mengganti kerugian tersebut. 2. Selain mengganti kerugian, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi lain sesuai dengan perundang-undangan.