Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 9/2009 · Perda Kabupaten Kerinci No. 9 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2009Tanggal Penetapan:25 Mei 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku02 Juni 2009
Tanggal Penetapan25 Mei 2009
Tempat PenetapanSiulak

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2000 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Kabupaten Kerinci. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dan meningkatkan derajat kesehatan. Retribusi dikenakan sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya, mencakup jasa sarana dan jasa pelayanan. Subjek retribusi adalah orang pribadi, masyarakat, atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan dari Puskesmas. Jenis pelayanan kesehatan meliputi pelayanan kesehatan dasar (pengobatan rawat jalan dan inap, tindakan bedah, pelayanan persalinan, pelayanan KB mandiri, pemeriksaan kesehatan, tindakan kesehatan gigi dan mulut, pemeriksaan laboratorium, konsultasi gizi, penggunaan tabung oksigen, klinik sanitasi, pelayanan ambulance, pelayanan tindakan gawat darurat) dan pelayanan kesehatan spesialistik (spesialistik kandungan, bedah terbatas, dan anak). Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis dan metode pelayanan kesehatan, dengan mempertimbangkan biaya penyelenggaraan pelayanan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang dibayar atau ditagih dengan menggunakan STRD.