Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Kabupaten Kerinci. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dan meningkatkan derajat kesehatan. Retribusi dikenakan sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya, mencakup jasa sarana dan jasa pelayanan. Subjek retribusi adalah orang pribadi, masyarakat, atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan dari Puskesmas. Jenis pelayanan kesehatan meliputi pelayanan kesehatan dasar (pengobatan rawat jalan dan inap, tindakan bedah, pelayanan persalinan, pelayanan KB mandiri, pemeriksaan kesehatan, tindakan kesehatan gigi dan mulut, pemeriksaan laboratorium, konsultasi gizi, penggunaan tabung oksigen, klinik sanitasi, pelayanan ambulance, pelayanan tindakan gawat darurat) dan pelayanan kesehatan spesialistik (spesialistik kandungan, bedah terbatas, dan anak). Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis dan metode pelayanan kesehatan, dengan mempertimbangkan biaya penyelenggaraan pelayanan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.