Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI No. 019B Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 019B Tahun 2015 tentang Pengelolaan Utang Piutang pada Rumah Sakit Umum Daerah Talang Ubi yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah secara penuh Tahun 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir 019B/2015 · Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir No. 019B Tahun 2015 · Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 019B Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 April 2015
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Utang Piutang pada Rumah Sakit Umum Daerah Talang Ubi yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah secara penuh Tahun 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 April 2015
Tempat PenetapanTalang Ubi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 019B Tahun 2015 mengatur pengelolaan utang piutang pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Talang Ubi yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) secara penuh. Maksud dari peraturan ini adalah sebagai acuan pelaksanaan pengelolaan utang piutang, dengan tujuan untuk mengatur pelaksanaan pengelolaan utang piutang secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab, serta memberikan nilai tambah sesuai dengan prinsip bisnis yang sehat. BLUD dapat memberikan piutang terkait penyerahan barang, jasa, atau transaksi yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLUD, yang harus dikelola secara tertib, efisien, dan bertanggung jawab. Penagihan piutang dilakukan saat jatuh tempo, dan piutang yang sulit ditagih dapat dilimpahkan penagihannya kepada kepala daerah. Piutang dapat dihapus secara mutlak atau bersyarat oleh pejabat yang berwenang. BLUD juga dapat melakukan pinjaman/utang jangka pendek untuk biaya operasional dan jangka panjang untuk investasi/modal, dengan persetujuan kepala daerah untuk pinjaman jangka panjang. Pembayaran kembali pinjaman/utang menjadi tanggung jawab BLUD, dan hak tagih pinjaman/utang BLUD menjadi kadaluwarsa setelah 5 tahun sejak jatuh tempo. BLUD wajib membayar bunga dan pokok utang yang telah jatuh tempo.

(-)

(-)