Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menata pegawai di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan menetapkan uraian jabatan pelaksana di lingkungan Unit Utama. Uraian jabatan ini mencakup informasi dan karakteristik jabatan seperti nomor kode jabatan, nama jabatan, unit kerja atasan, ikhtisar jabatan, uraian tugas, hasil kerja, bahan kerja, peralatan kerja, pedoman kerja, tanggung jawab, wewenang, hubungan kerja, keadaan tempat kerja, upaya fisik, risiko bahaya, dan syarat jabatan. Uraian jabatan digunakan untuk penataan kelembagaan, penataan pegawai, ketatalaksanaan, dan sebagai pedoman pelaksanaan kinerja pegawai. Uraian jabatan ditetapkan berdasarkan hasil analisis jabatan dan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.