Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2017 tentang Uraian Jabatan Pelaksana Di Lingkungan Unit Utama

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 89/2017 · Permen Ristekdikti No. 89 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 89 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2017Tanggal Penetapan:22 Desember 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaUraian Jabatan Pelaksana Di Lingkungan Unit Utama
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku28 Desember 2017
Tanggal Penetapan22 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menata pegawai di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan menetapkan uraian jabatan pelaksana di lingkungan Unit Utama. Uraian jabatan ini mencakup informasi dan karakteristik jabatan seperti nomor kode jabatan, nama jabatan, unit kerja atasan, ikhtisar jabatan, uraian tugas, hasil kerja, bahan kerja, peralatan kerja, pedoman kerja, tanggung jawab, wewenang, hubungan kerja, keadaan tempat kerja, upaya fisik, risiko bahaya, dan syarat jabatan. Uraian jabatan digunakan untuk penataan kelembagaan, penataan pegawai, ketatalaksanaan, dan sebagai pedoman pelaksanaan kinerja pegawai. Uraian jabatan ditetapkan berdasarkan hasil analisis jabatan dan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)