Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Tambrauw. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mengamanatkan seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis Pajak Daerah:
* Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
* Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
* Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
* Pajak Reklame
* Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
* Pajak Sarang Burung Walet
* Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
* Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
2. Retribusi Daerah:
* Retribusi Jasa Umum (pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, dan pasar)
* Retribusi Jasa Usaha (tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga; pemanfaatan aset daerah)
* Retribusi Perizinan Tertentu (persetujuan bangunan gedung dan penggunaan tenaga kerja asing)
Peraturan ini juga mengatur tentang subjek dan wajib pajak/retribusi, dasar pengenaan, tarif, cara penghitungan, wilayah pemungutan, serta tata cara pemungutan pajak dan retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pajak dan retribusi, serta pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi.