Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengisian Jabatan Aparatur Sipil Negara Pada Masa Transisi Di Lingkungan Kementerian Dan Lembaga

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 15/2024 · Permen PANRB No. 15 Tahun 2024 · Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2024Tanggal Penetapan:22 Oktober 2024
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPercepatan Pengisian Jabatan Aparatur Sipil Negara Pada Masa Transisi Di Lingkungan Kementerian Dan Lembaga
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku28 Oktober 2024
Tanggal Penetapan22 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 2. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 182); 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 706).

Peraturan Menteri ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, dengan tujuan mempercepat pengisian jabatan ASN pada masa transisi di lingkungan kementerian dan lembaga.

Ruang lingkup peraturan ini mencakup pengisian Jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial di kementerian dan lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur, pembentukan baru, atau yang tetap dalam nomenklatur, tugas, dan fungsinya. Pengisian jabatan diutamakan dari PNS yang telah dan sedang melaksanakan tugas dari kementerian/lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur.

Mekanisme pengisian jabatan meliputi pengukuhan dan pelantikan kembali dalam jabatan yang setara, atau uji kompetensi bagi pemangku jabatan yang memenuhi persyaratan. Pengisian Jabatan Manajerial dapat dilakukan melalui penugasan sebagai pelaksana tugas. Uji kompetensi diperlukan untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, dan pengawas, serta jabatan fungsional lain yang setara. Persyaratan pengisian jabatan meliputi status ASN, kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945, kualifikasi pendidikan dan kompetensi, integritas, dan moralitas yang baik.

Pengisian Jabatan Nonmanajerial untuk jabatan fungsional dilaksanakan melalui penyetaraan jabatan, dimana jabatan pimpinan tinggi dan administrator disetarakan dengan jabatan fungsional ahli madya, dan jabatan pengawas disetarakan dengan jabatan fungsional ahli muda. Jabatan pimpinan tinggi dapat menduduki jabatan fungsional ahli utama melalui perpindahan jabatan. Pengisian jabatan pelaksana didasarkan pada kesesuaian kualifikasi pendidikan dan kompetensi dengan bidang tugas.

1. ASN yang telah terpilih untuk menduduki jabatan berdasarkan hasil seleksi terbuka dan belum dilantik pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dilaksanakan pelantikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)