di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengisian Jabatan Aparatur Sipil Negara Pada Masa Transisi Di Lingkungan Kementerian Dan Lembaga
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 15/2024 · Permen PANRB No. 15 Tahun 2024 · Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, dengan tujuan mempercepat pengisian jabatan ASN pada masa transisi di lingkungan kementerian dan lembaga.
Ruang lingkup peraturan ini mencakup pengisian Jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial di kementerian dan lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur, pembentukan baru, atau yang tetap dalam nomenklatur, tugas, dan fungsinya. Pengisian jabatan diutamakan dari PNS yang telah dan sedang melaksanakan tugas dari kementerian/lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur.
Mekanisme pengisian jabatan meliputi pengukuhan dan pelantikan kembali dalam jabatan yang setara, atau uji kompetensi bagi pemangku jabatan yang memenuhi persyaratan. Pengisian Jabatan Manajerial dapat dilakukan melalui penugasan sebagai pelaksana tugas. Uji kompetensi diperlukan untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, dan pengawas, serta jabatan fungsional lain yang setara. Persyaratan pengisian jabatan meliputi status ASN, kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945, kualifikasi pendidikan dan kompetensi, integritas, dan moralitas yang baik.
Pengisian Jabatan Nonmanajerial untuk jabatan fungsional dilaksanakan melalui penyetaraan jabatan, dimana jabatan pimpinan tinggi dan administrator disetarakan dengan jabatan fungsional ahli madya, dan jabatan pengawas disetarakan dengan jabatan fungsional ahli muda. Jabatan pimpinan tinggi dapat menduduki jabatan fungsional ahli utama melalui perpindahan jabatan. Pengisian jabatan pelaksana didasarkan pada kesesuaian kualifikasi pendidikan dan kompetensi dengan bidang tugas.