Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 7 Tahun 2009

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2009 Sebagai Hari Libur Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 7/2009 · Keppres No. 7 Tahun 2009 · Keppres Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 2009Tanggal Penetapan:27 Maret 2009
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2009 Sebagai Hari Libur Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Maret 2009
Tanggal Penetapan27 Maret 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan hari pemungutan suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2009 sebagai hari libur nasional. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 yang mengharuskan pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Keputusan ini menetapkan hari Kamis, tanggal 9 April 2009, sebagai hari libur nasional untuk pemungutan suara, dengan kemungkinan penetapan hari lain oleh Komisi Pemilihan Umum untuk pemilihan umum lanjutan dan/atau susulan. Kebijakan ini tidak mencakup ketentuan peralihan atau sanksi.

(-)

(-)