Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 1999 tentang Pemindahan Ibukota Daerah Kabupaten Donggala Dari Wilayah Daerah Kota Palu Ke Wilayah Kota Donggala Kecamatan Banawa Daerah Kabupaten Donggala

Juga dikenal sebagai: PP 71/1999 · PP No. 71 Tahun 1999 · PP Nomor 71 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 1999Tanggal Penetapan:28 Juli 1999
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemindahan Ibukota Daerah Kabupaten Donggala Dari Wilayah Daerah Kota Palu Ke Wilayah Kota Donggala Kecamatan Banawa Daerah Kabupaten Donggala
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Juli 1999
Tanggal Penetapan28 Juli 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1999 ini ditetapkan untuk memindahkan ibukota Daerah Kabupaten Donggala dari wilayah Daerah Kota Palu ke wilayah Kota Donggala, Kecamatan Banawa. Tujuan dari pemindahan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Kota Donggala di Kecamatan Banawa dipilih karena memenuhi syarat sebagai lokasi ibukota baru. Peraturan ini juga mengatur batas-batas wilayah Kota Donggala dan pembiayaan pemindahan yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala. Pelaksanaan teknis lebih lanjut diatur oleh Menteri Dalam Negeri.

(-)

(-)