Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 7 Tahun 2008 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Melawi 7/2008 · Perda Kabupaten Melawi No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2008Tanggal Penetapan:2 September 2008
Aset Milik Negara & DaerahPendapatan Non PajakAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenerimaan Sumbangan Pihak Ketiga
LokasiPemerintah Kabupaten Melawi
Tanggal Berlaku03 September 2008
Tanggal Penetapan02 September 2008
Tempat PenetapanNanga Pinoh

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebelumnya, sepanjang mengenai penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerimaan sumbangan dari pihak ketiga oleh Pemerintah Kabupaten Melawi. Latar belakangnya adalah untuk memacu pembangunan daerah melalui partisipasi masyarakat berupa sumbangan, baik berupa barang maupun uang. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan daerah. Ketentuan substansial mencakup: - Daerah dapat menerima sumbangan dari pihak ketiga berupa pemberian, hadiah, donasi, wakaf, hibah, atau sumbangan serupa. - Sumbangan dapat berbentuk uang atau barang bergerak maupun tidak bergerak. - Penerimaan sumbangan harus mendapat persetujuan dari DPRD dan pengesahan dari Bupati Melawi. - Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah bertanggung jawab untuk menyelenggarakan penerimaan sumbangan. - Hasil penerimaan sumbangan disetorkan ke Kas Daerah dan dicantumkan dalam APBD. - Sumbangan harus dipergunakan untuk kepentingan daerah, khususnya pembangunan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, segala ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebelumnya, sepanjang mengenai penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah dinyatakan tidak berlaku. 2. Uang dan atau barang yang berasal dari Sumbangan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)