Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 1955

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1955 tentang Pengubahan dan Tambahan Ordonansi Bea-Statistik

Juga dikenal sebagai: UU 2/1955 · UU No. 2 Tahun 1955 · UU Nomor 2 Tahun 1955

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Maret 1955Tanggal Penetapan:5 Maret 1955
Perdagangan Internasional & Ekspor-ImporPerpajakanBea Cukai & Kepabeanan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengubahan dan Tambahan Ordonansi Bea-Statistik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Maret 1955
Tanggal Penetapan05 Maret 1955
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Ordonansi Bea-Statistik (Staatsblad 1924 No. 517), yang terakhir diubah dengan Ordonansi tertanggal 15 Desember 1939 (Staatsblad No. 703).

Undang-Undang ini bertujuan untuk memberikan pembebasan bea-statistik terhadap barang-barang yang telah dibebaskan dari bea-masuk dan bea-keluar umum. Hal ini dilakukan untuk menghindari perubahan yang berulang pada Ordonansi Bea-Statistik dan untuk memperluas pembebasan bea-masuk dan/atau bea-keluar dengan pembebasan bea-statistik. Pembebasan ini mencakup barang-barang kenangan, barang-barang ketentaraan, barang-barang pindahan, barang-barang hadiah, dan contoh-contoh perdagangan yang tidak berharga. Dengan demikian, pembebasan bea-statistik secara otomatis digabungkan dengan pembebasan bea-masuk atau bea-keluar, meskipun hal ini dapat menyebabkan kerugian kecil bagi negara. Tujuan akhirnya adalah untuk menyederhanakan syarat-syarat bea dan cukai serta menyesuaikannya dengan kepentingan ekonomi Indonesia.

(-)

(-)