Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 172 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 172 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek)

Juga dikenal sebagai: Permenhub 172/2015 · Permenhub No. 172 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 172 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2015Tanggal Penetapan:4 November 2015
Perencanaan Pembangunan NasionalTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPedoman Penyusunan Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek)
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku04 November 2015
Tanggal Penetapan04 November 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Tujuan RITJ antara lain sebagai acuan pembangunan, pengembangan dan pengoperasian transportasi se-Jabodetabek dalam rangka integrasi pelayanan transportasi yang tertib, lancar, efektif, efisien, aman, nyaman, dan terjangkau oleh masyarakat tanpa dibatasi oleh wilayah administratif; menguatkan integrasi tata ruang dan kebutuhan mobilitas penumpang dan barang yang perlu difasilitasi oleh pemerintah sehingga tercipta ruang perkotaan yang berkelanjutan; dan menciptakan transportasi yang terpadu tertib, lancar, efektif, efisien, aman, nyaman, ekonomis, dan terjangkau oleh masyarakat.

Sasaran RITJ meliputi terwujudnya integrasi sistem transportasi dengan tataguna lahan; tersedianya jaringan dan layanan angkutan umum perkotaan yang berkelanjutan; terkelolanya kepemilikan dan penggunaan kendaraan pribadi; tersedianya prasarana transportasi tidak bermotor dan fasilitas pejalan kaki yang terintegrasi dengan layanan angkutan umum perkotaan; tersedianya jaringan jalan yang menjangkau kawasan terbangun untuk meningkatkan konektivitas wilayah; terwujudnya manajemen rekayasa lalu lintas sesuai dengan tingkat pelayanan yang diinginkan; tersedianya moda transportasi yang hemat bahan bakar dan ramah lingkungan; terwujudnya sistem angkutan barang perkotaan yang kompetitif; dan tersedianya akses ke pelabuhan dan bandar udara yang efektif.

RITJ berfungsi sebagai pedoman bagi Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dalam melaksanakan tugas dan fungsi untuk meningkatkan pelayanan, keterpaduan, konektivitas dan mobilitas pergerakan orang dan barang yang lebih baik bagi kehidupan masyarakat dengan melaksanakan pembangunan, pengembangan dan pengoperasian sistem transportasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi secara terintegrasi. Cakupan RITJ meliputi penetapan tujuan dan sasaran serta indikator kinerja utama transportasi Jabodetabek; integrasi perencanaan dan strategi pembangunan, pengembangan dan pengoperasian transportasi Jabodetabek dengan tataguna lahan; penetapan arah kebijakan, program, rencana aksi dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan dan pengoperasian transportasi Jabodetabek; program pembangunan, pengembangan dan pengoperasian simpul transportasi; program pembangunan, pengembangan dan pengoperasian jaringan dan layanan transportasi; program pembangunan, pengembangan dan pengoperasian fasilitas pendukung transportasi; dan pengendalian pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan dan pengoperasian transportasi.

1. Dalam menyusun dokumen Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ), Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) melibatkan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan dan unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Perhubungan. 2. Dokumen Rencana Induk Transportasi Jabodetabek dapat ditinjau kembali jika terdapat kebijakan strategis nasional yang mendesak atau setiap 5 (lima) tahun.

(-)