di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Penggabungan, Penghapusan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 19/2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 19 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, penggabungan, penghapusan desa, dan perubahan status desa menjadi kelurahan di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, serta Pasal 8 dan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006.
Tujuan pembentukan desa adalah untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Syarat-syarat pembentukan desa meliputi jumlah penduduk minimal 750 jiwa atau 75 KK, luas wilayah yang dapat dijangkau, jaringan perhubungan, sosial budaya yang mendukung kerukunan, potensi desa, batas desa yang jelas, serta sarana dan prasarana yang memadai.
Penggabungan atau penghapusan desa dapat dilakukan jika desa tidak lagi memenuhi syarat. Perubahan status desa menjadi kelurahan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan, dengan syarat luas wilayah tidak berubah, jumlah penduduk minimal 2000 jiwa atau 400 KK, prasarana dan sarana pemerintahan yang memadai, potensi ekonomi, kondisi sosial budaya masyarakat, dan meningkatnya volume pelayanan.
Peraturan ini juga mengatur tatacara pembentukan, penggabungan, penghapusan desa, dan perubahan status desa menjadi kelurahan, termasuk pengajuan usul, pembahasan oleh BPD dan Kepala Desa, observasi oleh Tim Kabupaten dan Tim Kecamatan, serta penetapan melalui Peraturan Daerah. Dalam hal perubahan status desa menjadi kelurahan, seluruh kekayaan dan sumber-sumber pendapatan desa menjadi kekayaan daerah.
Pembiayaan kegiatan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi.